Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
|
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu
hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan
sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut
dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang
kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Dari hasil kesepakatan bersama, saat ini terdapat
27 jenis PMKS, sebagai berikut :
1.
Anak Balita
Terlantar : anak yang berumur
0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan
kewajiban (karena miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua-duanya
sakit/meninggal), sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
2.
Anak Terlantar : anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sebab
tertentu (miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua orang tuanya/wali
sakit atau meninggal, keluarga tidak harmonis), sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial.
3.
Anak Yang Menjadi
Korban tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : anak yang berusia 5-21 tahun yang terancam
secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
4.
Anak Nakal : anak yang berusia 5-21 tahun yang berperilaku
menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain , akan
mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut
secara hukum.
5.
Anak Jalanan : anak yang berusia 5-21 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan
atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
6.
Anak Cacat : anak yang berusia 5-21 tahun yang mempunyai
kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau perupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layaknya,
yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang
cacat fisik dan mental.
7.
Wanita Rawan Sosial
Ekonomi : seseorang wanita
dewasa yang berusia 18-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak
mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
8.
Wanita Yang Menjadi
Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : wanita yang berusia 18-59 tahun yang terancam
secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya.
9.
Lanjut Usia
Terlantar : seseorang yang
berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
10.
Lanjut Usia Yang
Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami
tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan
keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun
non fisik.
11.
Penyandang Cacat : setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan
atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
baginya untuk melakukan sesuatu secara layaknya yang terdiri dari :
penyandang cacat fisik (penyandang cacat mata/tunanetra dan penyandang cacat
rungu/wicara), penyandang cacat mental (penyandang cacat mental eks psikotik
dan penyandang cacat mental retardasi): penyandang cacat fisik dan mental
(Undang-undang no.4 Tahun 1997).
12.
Penyandang Cacat
Bekas Penderita Penyakit Kronis : seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti
kusta, TBC Paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.
13.
Tuna Susila : seseorng yang melakukan hubungan seksual dengan
sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
14.
Pengemis : orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta
di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain.
15.
Gelandangan : orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta
tidak mempunyai pencarian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
16.
Bekas Narapidana : seseorang yang telah selesai atau dalam tiga
bulan segera mangakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali
dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan, untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupan secara normal.
17.
Korban
Penyalahgunaan Napza : seseorang yang
menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk
minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang
berwenang.
18.
Keluarga Fakir
Miskin : seseorang atau
kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan
atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang
mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan
pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
19.
Keluarga Berumah Tak
Layak Huni : keluarga yang
kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara
fisik, kesehatan maupun sosial.
20.
Keluarga Bermasalah
Sosial Psikologis : keluarga yang
hubungan antar keluarganya terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga
tidak dapat berjalan dengan wajar.
21.
Komunitas Adat
Terpencil : kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam
kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat local dan terpencil dan masih sangat terikat
pada sumber daya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan
terbelakang disbanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga
memerlukan pemberdataan dalam menghadapi
perubahan lingkungan dalam arti luar.
22.
Masyarakat Yang Tinggal
si Daerah Rawan Bencana : kelompok
masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering
terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah
lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka.
23.
Korban Bencana Alam : perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat
yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat
terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa
bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang
atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan korban
kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api, musibah industri
(keselakaan kerja) dan kecelakaan perahu.
24.
Korban Bencana
Sosial : perorangan,
keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental
maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosialo atau keruhusah yang
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas – tugas
kehidupannya.
25.
Pekerja Migran
Terlantar : seseorang bekerja
diluar tempat asalnya dan menetap sementara ditempat tersebut dan mengalami
permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
26.
Keluarga Rentan : keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan
5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi
(penghasilan sekitar 10 % di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu
memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
27.
Penyandang AIDS/HIV : seseorang yang dengan rekomendasi professional
(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
|





